Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kepala Daerah Ditangkap KPK Selama Tahun 2017, Ada yang Ngaku Lagi Mandi saat Ditangkap

Lagi-lagi, pelaku yang ditangkap KPK sebagian besar adalah kepala daerah,pejabat di daerah serta pihak swasta yang menyuap sang kepala daerah.

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in 6 Kepala Daerah Ditangkap KPK Selama Tahun 2017, Ada yang Ngaku Lagi Mandi saat Ditangkap
kompas.com
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi 

Tempat yang disegel dari tangkap tangan ini adalah kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

KPK kemudian menetapkan Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.

Baca: Tahanan Wanita Korea Utara Sering Diperkosa hingga Hamil Sebelum Dieksekusi Mati

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Tiga itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.

6.Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Pada 20 Juni 2017, KPK menangkap tangan pejabat sekelas gubernur. Adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang menambah daftar kepala daerah yang pernah tertangkap tangan oleh KPK.

KPK menangkap tangan Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.

Berita Rekomendasi

Ridwan Mukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain yang termasuk istrinya, Lily Martiani Maddari.

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dua sisanya adalah Bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari yang juga sebagai seorang pengusaha, dan direktur utama PT SMS dengan inisial JHW. KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas