Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Cilegon 'Serahkan Diri' ke Kantor KPK Setelah 9 Orang Terjaring OTT

"Sedangkan Wali Kota Cilegon TIA datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Langsung diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wali Kota Cilegon 'Serahkan Diri' ke Kantor KPK Setelah 9 Orang Terjaring OTT
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti uang suap terkait OTT Wali Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017). 

Kemudian, Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manager PT Brantas Abipraya dan AH selaku sopir dari BDU.

Lalu, Eka Wandara Dahlan (EWD) selaku Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan L selaku staf PT KIEC.

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti uang suap
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti uang suap terkait OTT Wali Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017).

Serta Yudhi Apriyanto selaku CEO Cilegon United Football Club, Ivan Wahyu Ida Utama selaku Bendahara Cilegon United FC, dan dua orang staf kedua pimpinan manajemen klub sepakbola tersebut, R dan AS, juga turut diamankan.

Yudhi Apriyanto ditangkap di kantor Bank BJB Cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang sebesar Rp 800 juta.

Dari kantor Cilegon United FC, tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 352 yang diduga sisa dana Rp 700 juta pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada klub sepakbola tersebut.

Total pihak KPK menyita uang Rp 1,152 juta dalam OTT kali ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan hasil OTT ini ke proses penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.

Adapun yang disangkakan sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.

Pemberian uang Rp1,5 miliar dari pihak PT KIEC ini kepada Wali Kota Cilegon ini diduga suap untuk memuluskan proses perizinan atau rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai persyaratan pembangunan pusat ritel atau mal Tansmart di Cilegon.

Pihak KPK akan melakukan proses lebih lanjut terhadap Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugimukti yang saat ini masih belum diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas