Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Rampung, Bupati Pamekasan Segera Disidang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Berkas Rampung, Bupati Pamekasan Segera Disidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (9/8/2017). Achmad Syafii diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya terkait kasus dugaan suap penanganan penyelewengan dana desa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Selain Syafii, berkas Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margoni juga sudah rampung.

"‎Hari ini, dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan untuk selanjutnya siap sidang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (25/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Perjalanan Politik Pendiri Nikahsirri.com, Pernah Maju Pilkada Banyumas Tetapi Berakhir Pahit

Priharsa melanjutkan kedua tersangka itu siang tadi sudah diboyong dari Jakarta ke Surabaya untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Dengan dilimpahkannya dua tersangka di kasus ini, maka masih ada tiga tersangka lagi yang berkasnya belum rampung.

Mereka yakni Kepala Desa Dasok-Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pemaksan-Sutjipto Utomo, dan Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Inilah Fakta-Fakta dari Akhir Perjalanan Situs Nikahsirri.com

"Berkas tiga tersangka lainnya akan segera dirampungkan untuk langsung disusulkan ke tahap penuntutan sehingga bisa segera sidang," tambahnya.

‎Diketahui kasus yang bermula dari OTT di Pamekasan terkait dana desa ini bermula dari adanya laporan oleh LSM ke Kejari Pamekasan.

Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra diduga menerima suap untuk menghentikan penangnan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.


Baca: Rabu, Miryam Haryani Akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK Aris Budiman

Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pemekasan.

Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades agus dan Noer S melalui Sutjipto di rumah dinas Rudy Indra, Kajari Pamekasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas