Kivlan Laporkan Isnur ke Bareskrim, LBH Jakarta: Itu Bentuk Kepanikan
Tindakan tersebut memperlihatkan saat ini Kivlan tengah panik lantaran dituding sebagai dalang aksi pengepungan berujung perusakan gedung YLBHI
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pelaporan yang dilakukan Mayjen (Purn) TNI AD Kivlan Zein terhadap Ketua Bidang Advokasi YLBHI ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa angkat bicara.
Ia menilai tindakan tersebut memperlihatkan saat ini Kivlan tengah panik lantaran dituding sebagai dalang aksi pengepungan berujung perusakan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Itu saya rasa hanya bentuk kepanikan mereka saja melaporkan Isnur ke Bareskim," ujar Alghiffari, saat ditemui di gedung LBH-YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).
Ia menambahkan, jika Kivlan dan tokoh lainnya yang juga dituding sebagai dalang aksi, yakni Rahmat Himran merasa tidak terlibat, tentunya mereka hanya perlu melakukan klarifikasi, bukan melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Menurut saya, jika mereka (Kivlan dan Rahmat) tidak ada apa-apa, tidak terlibat, ya cukup klarifikasi saja, tidak usah lapor Bareskrim," jelas Alghiffari.
Lebih lanjut menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan tiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya.
Oleh karena itu, ia menganggap pelaporan yang dilakukan ke Bareskrim dan menggunakan pasal-pasal sebagai senjata, bukan cara yang tepat.
"Ini negara demokrasi, dimana setiap orang bebas berpendapat, kalau (informasinya) salah ya klarifikasi, bukan gunakan pasal-pasal sebagai senjata," tegas Alghiffari.
Sebelumnya, Mayjen (Purn) TNI AD Kivlan Zein melapor ke Bareskrim Polri pada Selasa, 19 September 2017.
Pelaporan tersebut merupakn bentuk jawaban Kivlan atas tudingan Isnur yang menyebutnya sebagai salah satu otak dibalik gerakan massa yang mengepung dan merusak gedung YLBHI pada Minggu malam, 17 September 2017.
Laporan Kivlan tersebut ternyata minim bukti, sehingga laporannya pun ditolak oleh Bareskrim.
Kurangnya bukti dalam pelaporan tersebut, karena Kivlan hanya memiliki sejumlah barang bukti berupa pemberitaan di media massa yang memuat ucapan Isnur.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur memang menyebut dua nama yang dinilai sangat aktif melakukan kampanye dan instruksi hoax di media sosial terkait acara yang digelar di gedung YLBHI.
"Yang pertama Rahmat Himran, saya nggak tahu siapa dia, tapi rupanya dia presidium (aksi) 313," papar Isnur dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2017.
Menurut Isnur, Rahmat Himran yang harus bertanggungjawab atas aksi pengepungan berujung perusakan di Kantor LBH.
Nama lain yang disebut Isnur, yakni Jenderal Purnawirawan yang sebelumnya sempat diperbincangkan, Kivlan Zein.
Isnur memaparkan, nama Kivlan muncul dalam satu website yang memberikan informasi bahwa Kivlan yang memimpin rapat koordinasi pembubaran PKI.
"Ini distorsi paling awalnya, menurut saya." Pungkas Isnur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.