Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Saracen

Razman Nasution mengatakan, awalnya kedatangan kliennya itu, untuk diperiksa sebagai pihak pelapor terhadap Pemimpin Redaksi Saracen

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Saracen
Dennis Destryawan
Razman Nasution, kuasa hukum Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah namanya dikaitkan dengan sindikat Saracen, Eggi Sudjana harus memenuhi panggilan polisi.

Kuasa hukum Eggi, Razman Nasution mengatakan, awalnya kedatangan kliennya itu, untuk diperiksa sebagai pihak pelapor terhadap Pemimpin Redaksi Saracen News, Jasriadi. Eggi merasa nama baiknya dicemarkan.

Nama Eggi ditempatkan Jasriadi, tersangka kasus penyebar kebencian Saracen, sebagai anggota Dewan Pembina Saracen. Namun, pemeriksaan Eggi di Cyber Crime Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga sebagai saksi dalam kasus Saracen, yang menyebut namanya sebagai Dewan Penasihat.

"Polri akan mempertanyakan tentang posisi Bang Eggy dengan Dewan Penasihat Saracen," ujar Razman di Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Razman menerangkan, pemeriksaan Eggi sebagai pihak pelapor Jasriadi, serta pihak yang disebut namanya sebagai Dewan Pembina. Polisi akan menjadikan dalam satu berita acara pemeriksaan.

"Saya berharap setelah ini, yang kalau memang Bang Eggy tidak terbukti sebagai orang yang misalnya dicatut namanya sebagai saksi, maka kita berharap (kasusnya) dihentikan," ujar Razman.

Menurut Razman, kliennya itu hanya diperiksa sebagai saksi korban. Sebab, Eggi merasa tak mengetahui, dan merasa tidak seusai dengan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Berita Rekomendasi

"Bahwa di situ (Eggi) tidak mengetahui, tidak mengalami," ujar Razman. "Beliau mengatakan, saya hanya bersedia sebagai saksi korban, bukan sebagai saksi mengetahui," ujar Razman.

Eggi membantah, bahwa menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Saracen. Eggi yang diwakili Razman melaporkan Ketua Saracen Jasriadi atas tuduhan menghina dan mencemarkan nama baik pada 28 Agustus 2017.

Razman juga melaporkan Ketua Bidang Hukum Sekretaris Nasional Jokowi Dedy Mawardi dan Sunny Tanuwidjaja dengan sangkaan mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah melalui media sosial terhadap Eggi sehubungan dengan Saracen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas