Rabu, Miryam Haryani Akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK Aris Budiman
Saat diperiksa, Miryam mengatakan dalam fakta persidangan tidak ada disebut aliran uang untuk Aris Budiman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani, kembali akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (27/9/2017).
Miryam akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait aduan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa lagi," ujar Miryam saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Baca: Pemerintah Pertanyakan Legal Standing Pemohon yang Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Pada pemeriksaan pekan lalu, Miryam mengaku diperiksa terkait pemberitaan media online yang memberitakan adanya aliran uang Rp 2 miliar kepada Aris Budiman untuk mengamankan penanganan korupsi e-KTP.
Saat diperiksa, Miryam mengatakan dalam fakta persidangan tidak ada disebut aliran uang untuk Aris Budiman.
Miryam juga mengatakan bahwa itu sama dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.
Baca: Jonru Ginting Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
"Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja. Sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada kan aliran dana dua miliar," kata politikus Partai Hanura itu.
Sebelumnya Aris Budiman membuat beberap laporan ke polisi pada 21 Agustus 2017. Satu laporan ditujukan untuk perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Novel melalui surat elektronik.
Laporan lainnya adalah terkait pemberitaan di salah satu media massa yang menyebut Aris menerima uang Rp 2 miliar untuk mengamankan penanganan kasus korupsi KTP elektronik.