Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Bupati Cantik Kutai Kartanegara Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Namun ia menyatakan kegiatan KPK di Kantor Bupati Kukar bukan operasi tangkap tangan, melainkan kegiatan penggeledahan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Bupati Cantik Kutai Kartanegara Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Facebook/Rita Widyasari
Bupati Kukar Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/9/2017), melakukan penindakan dan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dikonfirmasi terpisah,  Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan diberitahukan lebih lanjut," ujar La Ode saat rehat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI,

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. (Facebook/Rita Widyasari)

Namun ia menyatakan kegiatan KPK di Kantor Bupati Kukar bukan operasi tangkap tangan, melainkan kegiatan penggeledahan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan bisa dilakukan setelah penetapan tersangka.

"Jadi sebeumnya penetapan tersangka, hari ini bisa kita langsung lakukan penggeledahan. Tapi kegiatan hari ini bukan OTT tapi penggeledahan," tegasnya.

Penyidik KPK Alex Marwata juga menegaskan bahwa itu merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

"Itu merupakan pengembangan saja, tidak ada OTT," jawab Marwata singkat.

Penindakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Beredar rumor, ada seorang kepala daerah yang ikut diamankan KPK terkait penindakan di Kukar tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari KPK seputar kepala daerah yang diamankan tersebut.


Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah kabar penindakan di Kukar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas