Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Masinton Disindir Tak Lagi Duduk di Barisan Depan Saat Rapat Dengan KPK

"Oh mungkin karena pada pertemuan sebelumnya Pak Masinton adalah Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK jadi harus di depan,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Masinton Disindir Tak Lagi Duduk di Barisan Depan Saat Rapat Dengan KPK
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Beberapa pimpinan KPK dari kiri ke kana, La Ode Syarif, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, dan Alex Marwata hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi La Ode Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alex Marwata ditemui langsungKetua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo serta anggota Komisi III lainnya seperti Benny K Harman, Arteria Dahlan, Arsul Sani, Masinton Pasaribu, dan lain sebagainya.

Baca: Menhan Akan Jalin Komunikasi Dengan Panglima TNI Terkait Masalah Senjata

Saat membuka rapat, Benny K Harman sempat menyindir posisi duduk Masinton Pasaribu yang sempat menjadi pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Pak Masinton di mana? Kan biasanya di depan," tanya Benny.

"Saya di sini saja Pak," jawab Masinton.

Berita Rekomendasi

Baca: Ajukan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, KPK Minta Hakim Tolak Bukti Tim Hukum Setya Novanto

"Oh mungkin karena pada pertemuan sebelumnya Pak Masinton adalah Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK jadi harus di depan, sekarang sudah anggota biasa makanya di belakang saja," ucap Benny yang diikuti tawa semua orang yang hadir dalam ruang rapat.

Benny menjelaskan ada tiga hal utama yang menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat dengan KPK itu.

Baca: Alasan Buni Yani Upload Video Ahok di Facebook: Saya Melihat Sesuatu Tidak Etis

"Yang pertama adalah seleksi administrasi penetapan hukum mulai penyidikan, penyelidikan lalu pengelolaan barang sitaan, dan ketiga sejauh mana kewenangan yang diberikan KPK," kata Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas