Laporan Aris Budiman Naik ke Tahap Penyidikan dengam Terlapor Donal Fariz dari ICW
Polisi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman ke tahap penyidikan.
Terlapor dalam kasus ini, sempat masih dalam penyelidikan.
Setelah naik ke penyidikan, Polisi menetapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai pihak terlapor.
Aris melaporkan Donal karena merasa difitnah terkait pernyataan Donal sebagai narasumber di sebuah acara yang ditayangkan Kompas TV.
"(Kasus) Donal Fariz naik sidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Baca: Rabu, Miryam Haryani Akan Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK Aris Budiman
Adi belum mengetahui apakah penyidik telah memeriksa Donal yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
"Nanti ya saya cek ke penyidik apakah yang bersangkutan (Donal) sudah dipanggil atau belum," ujar Adi.
Adi menyampaikan, keterangan Donal diperlukan penyidik untuk menentukan apakah status hukum pegiat anti korupsi itu bisa ditetap sebagai tersangka atau tidak.
"Kami kan butuh keterangan, yang mana dati keterangan itu, bisa memberikan gambaran yang jelas. Apakah unsur delik Pasal 310, Pasal 311 itu terpenuhi," kata Adi.
Dalam kasus ini, Polisi juga berencana memanggil pimpinan redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi, Jumat (29/9/2017) pekan ini.
Rosianna akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang kini menjerat Donal. Polisi juga bakal memeriksa presenter Kompas TV Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.