Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Diperpanjang
Perpanjangan dilakukan demi pengembangan kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.
Perpanjangan dilakukan demi pengembangan kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tidak hanya Dewi, KPK juga memperpanjang masa penahanan pada dua tersangka lainnya.
Mereka yakni Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan PNS Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy.
"Penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 27 September 2017 hingga 5 November 2017 mendatang," ujar Priharsa, Senin (25/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam perkara ini, Hakim dan panitera yang ditangkap lalu ditetapkan tersangka oleh KPK adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy. Uang itu disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.(*)