Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tepis Klaim Pemilik Situs nikahsiri.com Alami Gangguan Jiwa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) masih memeriksa pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Tepis Klaim Pemilik Situs nikahsiri.com Alami Gangguan Jiwa
Instagram
Aris Wahyudi dan istrinya Rani Tania. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) masih memeriksa pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49).

Dalam pemeriksaan oleh polisi, Aris yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak terindikasi bermasalah dengan kejiwaan.

Meskipun, sang istri, Rani Tania mengaku bahwa suaminya tersebut mengidap sakit jiwa.

"Jadi si A ini setiap kami tanya jawabannya benar, semua. Kami tanya namanya, kami tanya alasannya, kami tanya kronologisnya, kami tanya semuanya. Kami tanya websitenya atau klien semua jawabannya benar," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Bahkan ketika melihat kondisi kesehatannya juga tidak bermasalah. Aris sendiri saat diperiksa mengaku dalam kondisi sehat.

"Kalau penyidik dari kepolisian berdasarkan saksi ahli kalau ditanya meracau ditanya tidak sesuai jawabannya dengan pertanyaannya. Kalau memang perlu didatangkan psikiater ya kami datangkan. Tapi selama ini ditanya jawabannya normal, lancar dalam setiap penyidik memberikan pertanyaan," katanya.

Seperti diketahui, istri pendiri situs lelang perawan www.nikahsirri.com, bernama Rani menyebut bahwa sang suami mengalami gangguan kejiwaan pasca kalah dalam ajang Pilkada Banyumas pada 2008.

BERITA REKOMENDASI

Sikap Aris Wahyudi (49) terlihat aneh terhadap keluarganya sejak saat itu.

"‎Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," kata Rani.

Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi (49), pemilik sekaligus pengelola situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Penangkapan dilakukan karena dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau TTPU dan atau Penyedia Jasa Seksual melalui situs tersebut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas