Politikus Golkar: Kalau Ada Pansus KPK, Harus Ada Pansus Kepolisian dan Pansus Kejaksaan Juga
Menurutnya jika ada Pansus Hak Angket KPK harus ada Pansus Hak Angket Kejaksaan dan Pansus Hak Angket Kepolisian.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Edison Betaubun, memberikan suaranya mewakili Fraksi Partai Golkar dalam sidang paripurna Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
Menurutnya jika ada Pansus Hak Angket KPK harus ada Pansus Hak Angket Kejaksaan dan Pansus Hak Angket Kepolisian untuk mengawasi secara keseluruhan kinerja penegak hukum.
Baca: Paripurna DPR Terima Laporan Pansus Hak Angket KPK
"Itu harus menjadi catatan dalam sidang paripurna ini karena pada kenyataannya kejaksaan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lebih hebat dari KPK. Banyak laporan Tipikor yang diberikan kepada kejaksaan tidak ditindaklanjuti," jelas Edison kepada Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agung Gunanjar Sudarsa.
Dari ketiga lembaga penegak hukum yang berwenang menindak tidak pidana korupsi (Tipikor), Edison lebih menyoroti kinerja kejaksaan.
Baca: Berkas Penuntutan Anggota Saracen Dilimpahkan Kepada Kejari Cianjur
Hal itu merujuk dari laporan yang ia terima dari masyarakat yang menjadi daerah pemilihannya yakni Maluku.
"Banyak kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ke kejaksaan tapi tak pernah ditindaklanjuti karena pihak kejaksaan lalu disuap menggunakan mobil, uang, dan lain sebagainya. Hal itu banyak terjadi di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," katanya.
Baca: Jokowi Ingatkan Kampus Tak Dijadikan Tempat Penyebaran Radikalisme
Ia menegaskan kinerja kejaksaan perlu menjadi pertimbangan jika memang DPR RI berniat memberantas korupsi di Indonesia.
Sidang paripurna Pansus Hak Angket KPK akan menentukan kelanjutan nasib pansus apakah diperpanjang atau dihentikan menjelang 60 hari masa kerjanya yang akan berakhir 28 September 2017 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.