Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Simpatisan ISIS yang Dideportasi dari Turki Ditetapkan Sebagai Tersangka

18 WNI yang dideportasi dari Turki itu, diduga adalah simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS),

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Simpatisan ISIS yang Dideportasi dari Turki Ditetapkan Sebagai Tersangka
ist
Komjen (Pol) Drs. Suhardi Alius, MH 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari delapan belas Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Turki pada pertengahan Agustus lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Nasional Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Suhardi Alius, mengatakan dua orang tersebut, terbukti membantu pendanaan.

"Sekarang, yang delapan belas itu, dua (diantaranya) tersangka, karena begitu dikembangkan, dia pendanaan sampai ke sana, dua itu bertanggungjawab," ujarnya kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

18 WNI yang dideportasi dari Turki itu, diduga adalah simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang hendak menyeberang ke Suriah, melalui jalur tidak resmi. Mereka dapat diamankan otoritas kemanan Turki, dan dideportasi untuk kemudian diikutikan program deradikalisasi oleh BNPT.

WNI yang dideportasi tersebut, 5 diantaranya adalah anak di bawah umur, dan delapan diantaranya adalah perempuan dewasa, sementara sisanya adalah laki-laki dewasa. Dalam kesempatan tersebut, Suhardi tidak menyebut identitas dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kabareskrim itu, mengatakan dua orang tersebut sebelumnya tidak pernah terendus, dari kasus-kasus yang sudah diungkap Polisi sebelumnya. Kejahatan keduanya bisa dibuktikan, setelah pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap dua orang itu.

Baca: Police Goes to Campus Sambangi Universitas Indonesia

Berita Rekomendasi

"Tidak ada berita acara dalam saksinya yang menguatkan, begitu kita amankan yang delapan belas itu, ternyata mengalir (informasinya)," tutur Suhardi Alius.

Selain untuk urusan kejahatan pendanaan, Suhardi Alius mengakui penegak hukum agak kesulitan menjerat mereka yang berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teror. Selama ini BNPT hanya bisa mendata dan mengikutkan program deradikalisasi, terhadap mereka-mereka yang berstatus 'Alumnni Suriah.'

Oleh karena itu ia sangat berharap revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme, bisa segera disahkan. Dengan demikian, penegak hukum bisa lebih leluasa menindak mereka yang sempat berjuang bersama kelompok bersenjata di luar negeri, agar tidak melakukan hal serupa di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas