BNPT Sebut Keterlibatan TNI dalam Penindakan Adalah Situasional
Saat ini, sudah ada 32 kementerian dan lembaga yang berada di bawah kordinasi BNPT, termasuk dua di antaranya adalah TNI, dan Polri.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme disahkan, maka TNI bisa lebih leluasa berpartisipasi dalam pemberantasan aksi teror di dalam negeri.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengatakan TNI akan berada di bawah kordinasi BNPT dalam menjalankan fungsi tersebut.
Apakah TNI akan ikut melakukan penindakan terhadap para pelaku teror seperti yang dilakukan Polri saat ini, Suhardi Alius, kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017), mengatakan hal tersebut sangat bergantung dari situasi yang terjadi.
"Lihat dari situasional, kami mengkordinasikan, jangan (anggap) memutuskan lho kami mengkordinasikan instansi terkait untuk dia berada di depan, kita 'feeding' (red: beri) dengan hal-hal informasi, suapaya bisa melakukan langkah-angkah sesuai kewenangan masing-masing," katanya.
Saat ini, sudah ada 32 kementerian dan lembaga yang berada di bawah kordinasi BNPT, termasuk dua di antaranya adalah TNI, dan Polri.
Perlakuan BNPT terhada lembaga-lembaga di bawahnya adalah sama, yakni menyesuaikan dengan situasi, untuk menentukan siapa yang menjadi garda terdepan.
Untuk urusan penindakan terhadap pelaku teror, apakah TNI akan ikut terlibat atau tidak, hal tersebut menurut mantan Kabareskrim itu, akan diputuskan oleh Deputi yang mebawahi urusan penindakan di BNPT. Sang pejabat akan menentukan siapa yang paling tepat melakukan penindakan, atas kasus tertentu.
"Kan ada masing-masing tugasnya, pencegahan siapa, penindakan siapa, kan ada deputinya masing-masing," ujarnya.
Baca: Panglima TNI Ingatkan Prajuritnya Soal Jihad Demi NKRI
Namun Suhardi Alius dalam kesempatan tersebut tidak menejelaskan, parameter-parameter yang digunakan di BNPT, untuk menentukan kapan TNI dilibatkan dalam aksi penindakan kasus terorisme, seperti yang sudah dilakukan Polisi selama ini melalui Densus 88 nya.
Payung hukum bagi TNI ikut bertindak dalam pemberantasan terorisme, diatur dalam revisi UU pemberantasan terorisme.
Dalam rapat yang digelar antara anggota DPR yang mengurus revisi tersebut bersama Menteri Koordinator Bidanng Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, 15 September lalu, kedua pihak akhirnya menyetujui gagasan tersebut. Namun hingga kini, revisi UU itu belum juga disahkan.