Dituduh Plagiat, Rektor UNJ Laporkan Menristek ke Bareskrim
Selain Nasir, Djaali juga melaporkan Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Djaali melakukan pelaporan terhadap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir ke Bareskrim Polri, pada hari ini, Rabu (27/9/2017).
Melalui kuasa hukumnya, Agus Kilikili, Djaali melaporkan Nasir terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain Nasir, Djaali juga melaporkan Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti.
"Kita laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu," ujar Agus di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.
Menurut Agus yang disampaikan oleh Menristekdikti merupakan tudingan sepihak karena Djaali merasa tidak pernah melakukan plagiarisme seperti yang dikatakan Nasir.
"Kita akan bikin pasal berlapis, selain menristek ada Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti," kata Agus.
Sementara kuasa hukum Djaali yang lain, Frans Ariatna menyatakan keterlibatan Ali Ghufron sebagai pihak yang menyatakan Djaali membiarkan praktek plagiat dan jual beli ijazah di UNJ.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ali Ghufron melalui media CNNIndonesia.com.
Baca: Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi Mengaku Sering Diolok Menteri Asal PKB
"Ada pernyataan dari Ali Ghufron, terjadi plagiat dan jual beli ijazah. Itu kan enggak benar. Waktu di media CNN Indonesia. Karena tidak merasa melakukan jual beli," ujar Frans.
Sebelumnya, Nasir resmi memberhentikan Djaali dari jabatan Rektor UNJ.
Djaali diberhentikan per tanggal 25 September 2017, digantikan oleh Prof. Dr. Intan Ahmad, Ph.D sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ.
Djaali sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah dosen UNJ ke Ombusdman atas tuduhan tindakan nepotisme karena mengangkat sejumlah anggota keluarganya di UNJ.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.