Sekjen DPR Diperiksa KPK, Serahkan Hasil Rapat soal Bakamla
Sejumlah anggota DPR juga terindikasi turut kecipratan uang terkait pengurusan dan pembahasan anggaran itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned hari ini, Rabu (27/9/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Achmad Djuned diperiksa sebagai saksi untuk Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan (NH), tersangka di kasus ini.
Diduga kuat pemeriksaan terhadap Djuned ini dilakukan karena KPK sedang mengembangkan kasus satelit monitor di Bakamla dengan mendalami proses pengurusan dan pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR.
Sejumlah anggota DPR juga terindikasi turut kecipratan uang terkait pengurusan dan pembahasan anggaran itu.
Ditemui usai pemeriksaan, Djuned membenarkan pemeriksaannya terkait kasus Bakamla dimana dirinya ditanya soal tugas dan wewenangnya.
"Saya tadi soal Bakamla, yang dipertanyakan ya tupoksi saya. Saya juga menyerahkan hasil rapat tanggal 9 dan 27 Juni 2016. Itu rapat mesalah anggaran dari APBNP terkait monitoring Bakamla," ungkap Djuned di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nofel diketahui merupakan tersangka kelima kasus suap ini. Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi.
Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Baca: Trump: Jika Butuh Militer Tangani Korea Utara, Kami Akan Lakukan
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lain yakni Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.