Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Nonton Film G30S/PKI Timbulkan Pro-Kontra, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR

Ajakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid untuk nonton bareng film Pengkhianatan G 30 S/PKI mengundang komentar pro dan kontra.

TRIBUNNEWS.COM - Ajakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid untuk nonton bareng film Pengkhianatan G 30 S/PKI mengundang komentar pro dan kontra.

Beberapa pernyataan tersebut antara lain menyebutkan bahwa ajakan nobar film G 30 S/PKI adalah upaya pemecah belah bangsa.

“Menurut saya itu adalah pernyataan yang ngawur, tidak bertanggung jawab. Yang berpendapat miring tersebut tidak memahami fakta bahwa PKI sudah melakukan dua kali kudeta terhadap negara serta pemberontakan mereka menimbulkan korban yang sangat banyak. Bayangkan jika mereka (PKI) menang, maka Pancasila akan digusur dan NKRI akan berubah menjadi negara komunis yang sangat bertentangan dengan tujuan perjuangan para founding fathers bangsa,” ungkapnya, di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Mereka, lanjut Hidayat, juga tidak paham akan sejarah bangsa Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam sejarahnya, Indonesia mengalami sejarah kelam terkait tragedi yang dilakukan PKI pada bulan September 1965, yakni gerakan upaya pemberontakan dengan menculik dan membunuh para Jenderal TNI dan memasukkannya ke Lubang Buaya.

“Sejarah PKI ini sudah dikenal sadis bahkan sebelum tahun 1965, yakni tahun 1948 PKI juga melakukan aktifitas yang bengis dan sadis yang dikenal dengan Madiun Affair. Tahun ini pemberontakan komunis terhadap negara Indonesia sudah terlihat pada tanggal 18 September 1948 PKI memproklamasikan berdirinya Negara Republik Soviet Indonesia dengan Muso sebagai Presidennya,” katanya.

Diutarakan Hidayat Nur Wahid, sejarah kelam komunis yang di Indonesia diwujudkan melalui Partai Komunis Indonesia (PKI).

Berita Rekomendasi

Dalam bidang politik, setelah PKI berhasil digagalkan upaya pemberontakannya pada tahun 1966 melalui Sidang MPRS di bawah kepemimpinan Jenderal AH. Nasution.

Ia membuat satu Ketetapan MPRS Nomer 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

“Jadi intinya saya tegaskan bahwa ajakan nobar film G 30 S/PKI bukan merupakan upaya pemecah belah bangsa, tapi mengingatkan rakyat Indonesia terutama generasi akan sejarah kelam bangsa, dan ke depan untuk selalu waspada jangan sampai terjadi lagi. Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah salah satu upaya bangsa untuk memperkuat karakter bangsa melalui pemahaman dan pengamalan Pancasila, hal tersebut penting, agar Indonesia selamat dari rongrongan ideologi salah seperti komunis PKI,” tandasnya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas