Bupati Rita Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp 6 Miliar dari Perizinan Kebun Kepala Sawit
Setelah beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Akhirnya, Kamis (28/9/2017) malam, KPK merilis resmi kasus yang menjerat Bupati berparas cantik yang juga kader Partai Golkar tersebut.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP," ujar Basaria.
Baca: Ditanya soal Foto Setya Novanto Diduga Sakit di RS, Ketua KPK Tertawa
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Bupati Rita Capai Rp 236 Miliar, Kok Bisa?
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.