Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Priyo Budi Santoso Ikut Menerima Ratusan Juta Korupsi Pengadaan Laboratorium Komputer

Priyo Budi Santoso disebut turut menerima uang korupsi dari pengadaan laboratorium komputer Madrasah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim: Priyo Budi Santoso Ikut Menerima Ratusan Juta Korupsi Pengadaan Laboratorium Komputer
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Priyo Budi Santoso diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso disebut turut menerima uang korupsi dari pengadaan laboratorium komputer Madrasah tahun anggaran 2011 sebesar 1 persen dari total anggaran Rp 31.200.000.000.

Sementara terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Raffiq menerima 3,25 persen atau sebesar Rp 1.014.000.000.

"Pekerjaan lab komputer madrasah tahun anggaran 2011 terdakwa memberoleh 3,2 5 persen dari Rp 31.200.000.000 juta sehingga berjumlah Rp 1. 014.000 ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso yaitu satu persen dari Rp 31.200.000 sehingga berjumlah Rp 312 juta rupiah," salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/9/2017).




Pembagian uang tersebut sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  Sementara untuk penggandaan daan kitab suci Al Quran Tahun 2011 Priyo menerima sebesar 3,5 persen pada anggaran proyek senilai Rp 22 miliar.

Baca: Erupsi Gunung Agung, Penerbangan ke Ngurah Rai Dialihkan ke Bandara Terdekat

Sementara untuk pengerjaan penggandaan Al Quran Tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 50 miliar, nama Priyo tidak tidak ada.

BERITA TERKAIT

Fahd sebelumnya dalam berbagai kesempatan selalu berteriak mengenai keterlibatan Priyo Budi Santoso.

Fahd bahkan mengatakan Priyo bersama Djulkarnaen Jabbar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Pada kasus tersebut, Fahd divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Fahd terbukti menerima uang senilai Rp 3.411.000.000. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas