Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membangkang, Busyro Desak KPK Kembalikan Aris Budiman ke Polri dengan Status Tidak Hormat

Busyro menilai Brijen Pol Aris Budiman layak dikembalikan KPK ke Polri dengan status tidak hormat.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Membangkang, Busyro Desak KPK Kembalikan Aris Budiman ke Polri dengan Status Tidak Hormat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011, Busyro Muqoddas menilai kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tanpa izin pimpinan KPK sebagai sebuah pelanggaran kode etik berat.

Oleh karena itu Busyro menilai Brijen Pol Aris Budiman layak dikembalikan KPK ke Polri dengan status tidak hormat.

"Saya sudah katakan, kalau ditanya apakah tindakan Aris Budiman itu adalah pembangkangan maka saya jawab itu adalah pembangkangan. Dan itu termasuk pelanggaran kode etik berat karena dalam Pasal 39 UU KPK menyatakan pihak luar yang masuk ke KPK harus menunjukkan loyalitasnya hanya untuk KPK."

"Kalau itu sudah masuk pelanggaran kode etik berarti layak dikembalikan ke Polri dengan status tidak hormat," tegasnya, Kamis (28/9/2017).

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Madrasah Anti Korupsi yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Gambir, Jakarta Pusat.

Namun Busyro mengaku agak kecewa dengan pimpinan KPK saat ini lantaran tidak segera bertindak tegas kepada Aris Budiman.

Baca: Ditanya Kapok, Jonru Berteriak di Kantor Polisi: Insya Allah Tidak. Merdeka!

Berita Rekomendasi

"Pimpinan dan anggota KPK harus menunjukkan lima sikap dasar KPK yaitu independen, profesional, 'public accountability, transparan, dan leadership. Kalau ini diganggu satu oknum maka bisa mengganggu soliditas KPK."

"Lagipula KPK memiliki banyak penyidik internal yang memiliki lima sikap itu yang pantas menjadi Direktur Penyidikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas