Perpanjangan Pansus KPK Tidak Bisa Dipisahkan dengan Praperadilan Setya Novanto
Dimana putusan praperadilan Setya Novanto diyakini akan memberikan corak pada rekomendasi Pansus Hak Angket.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK dinilai sebagai pelanggaran hukum yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket KPK.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, perpanjangan masa kerja itu tidak bisa dipisahkan dengan persidangan praperadilan oleh Setya Novanto.
"Hubungan yang paling nyata adalah pada persidangan Selasa 26 September 2017, penasihat hukum Setya Novanto membawa bukti-bukti yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK," kata perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Miko Ginting, Kamis (27/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Masih menurut Miko Ginting, sangat sulit untuk mengatakan bahwa praperadilan Setya Novanto tidak terkait dengan Pansus Hak Angket KPK.
Baca: Polisi Periksa Jonru Ginting Hari Ini Terkait Ujaran Kebencian
Dimana putusan praperadilan Setya Novanto diyakini akan memberikan corak pada rekomendasi Pansus Hak Angket.
"Dengan bahasa sederhana, jika praperadilan Setya Novanto dikabulkan maka keberadaan dan rekomendasi Pansus Hak Angket bakal semakin dikuatkan. Oleh karena itu, perhatian harus diberikan pada sidang praperadilan Setya Novanto yang akan diputuskan pada Jumat (29/9/2017 besok," ujarnya.