Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Setelah Saut Situmorang Giliran Agus Rahardjo 'Intai' Sidang Praperadilan Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memantau langsung sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta.

zoom-in Setelah Saut Situmorang Giliran Agus Rahardjo 'Intai' Sidang Praperadilan Setya Novanto
Rizal Bomantama
KPK sibuk menata ratusan dokumen yang mereka bawa dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memantau langsung sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, Agus duduk di barisan paling belakang. Ia membaur dengan pengunjung lain.

Agus terlihat memalingkan wajah saat awak media mengetahui keberadaannya. Ia lalu menggelengkan kepala, tanda tak ingin dirinya jadi pusat perhatian di sidang praperadilan tersebut.

"Mudah-mudahan ya, kita kan berharap keadilan selalu tegak di negeri ini. Jadi kita sangat berharap," ujar Agus saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Agus mengatakan, KPK cukup percaya diri dengan bukti dan ahli yang dihadirkan dalam sidang. Namun, pembuktian masih sekadar menguji aspek formil, belum masuk ke materi.

Ia berharap bukti tersebut bisa meyakinkan hakim bahwa KPK sah menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Baca: Rita Widyasari Masih Calon Kuat Gubernur Kaltim Meski Sudah Jadi Tersangka

Rekomendasi Untuk Anda

"Mudah-mudahan bisa meyakinkan lah. Saya berharap banyak," kata Agus.

KPK menghadirkan empat ahli di bidangnya masing-masing. Ahli pertama yang dihadirkan yaitu Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan Adnan Paslyadja.

Agus menganggap keterangan ahli cukup mendukung argumen KPK atas keberatan-keberatan pihak Novanto.

"Walaupun Pak Adnan sepuh, saya pikir kesaksiannya baik. Sepuh tapi ahli betul," kata Agus.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas