Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Setelah Saut Situmorang Giliran Agus Rahardjo 'Intai' Sidang Praperadilan Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memantau langsung sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Setelah Saut Situmorang Giliran Agus Rahardjo 'Intai' Sidang Praperadilan Setya Novanto
Rizal Bomantama
KPK sibuk menata ratusan dokumen yang mereka bawa dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017). 

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terlihat memantau jalannya sidang Novanto, Selasa (26/9/2017).

Saat itu sidang praperadilan Novanto mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak KPK. Saut enggan bicara banyak soal kehadirannya dalam sidang itu.

"Biar rohnya pimpinan ada di rohnya teman-teman yang lagi berjuang di sini," kata Saut.

Cegah ke Luar Negeri
Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan, Adnan Paslyadja, menganggap KPK dan instansi hukum lain berhak melakukan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri terkait suatu tindak pidana, meski statusnya masih saksi.

Baca: Brimob Seluruh Indonesia Diterjunkan Amankan Demo 299 Besok

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu tercantum dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan status orang yang dicegah apakah masih saksi atau tersangka.

"Setiap orang bisa saja (dicegah). Seseorang bisa dicegah itu orang yang diperlukan keterangannya untuk memberi terang perkara tersebut," ujar Adnan dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencegahan merupakan pertimbangan subjektif penyidik, dikhawatirkan seseorang melarikan diri ke luar negeri jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum.

Oleh karena itu, keterangan orang-orang yang dicegah sudah pasti memiliki peran penting dalam kasus itu.

Ada anggapan pencegahan ke luar negeri berpotensi melanggar hak asasi manusia. Namun, kata Adnan, upaya paksa apapun atas nama hukum pasti melanggar hak asasi.

"Menahan orang melanggar HAM. Sepanjang ada alasan penahanan, sepanjang ada alasan hukumnya," kata Adnan.

Lagipula, kata Adnan, ada jangka waktu pencegahan, yakni enam bulan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas