Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Setelah Saut Situmorang Giliran Agus Rahardjo 'Intai' Sidang Praperadilan Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memantau langsung sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Setelah Saut Situmorang Giliran Agus Rahardjo 'Intai' Sidang Praperadilan Setya Novanto
Rizal Bomantama
KPK sibuk menata ratusan dokumen yang mereka bawa dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017). 

Sebelumnya, tim pengacara Novanto, dalam poin keberatannya, mempermasalahkan pencegahan Novanto oleh pihak Imigrasi.

KPK dianggap sewenang-wenang dengan memasukkan nama kliennya dalam daftar cegah.

Pengacara Novanto, Agus Trianto mengatakan, status Novanto saat itu merupakan saksi dari tersangka pengusaha Andi Agustinus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut dia, belum ada bukti kuat mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus itu.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan penetapan Novanto tersangka baru dilakukan tiga bulan setelah dicegah.

"Tidak berdasarkan alasan objektif. Termohon (KPK) keliru mengeluarkan surat pencegahan mengingat statusnya masih saksi," kata Agus.

Agus mengatakan, selama berstatus saksi, Novanto selalu kooperatif dengan proses hukum. Novanto meluangkan waktunya yang padat untuk memenuhi panggilan penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahkan mendukung proses hukum yang berjalan. Maka tidak beralasan keluarkan surat pencegahan," kata Agus. (tribunnews/thf/kps)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas