Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Baca: Mahyudin Minta Semua Pihak Legowo Terima Putusan Praperadilan Setya Novanto

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Setya Novanto merupakan kekalahan keenam.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Hasil Prapradilan Tidak Pengaruhi Golkar Untuk Mendesak Setya Novanto Mundur

Pada tahun 2015, dari 25 perkara KPK hanya menang 22 kasus tapi tiga perkara tidak menang.

Yakni terkait perkara Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Sementara 2016, KPK tercatat satu kali kalah menghadapi gugatan praperadilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto


Kemudian pada 2017, KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas