Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Baca: Mahyudin Minta Semua Pihak Legowo Terima Putusan Praperadilan Setya Novanto

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Setya Novanto merupakan kekalahan keenam.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Hasil Prapradilan Tidak Pengaruhi Golkar Untuk Mendesak Setya Novanto Mundur

Pada tahun 2015, dari 25 perkara KPK hanya menang 22 kasus tapi tiga perkara tidak menang.

Yakni terkait perkara Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Sementara 2016, KPK tercatat satu kali kalah menghadapi gugatan praperadilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto

Kemudian pada 2017, KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas