Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Sosok Ini Catatkan Diri Pernah Kalahkan KPK Dalam Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto . 

Baca: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan

Terakhir hari ini Setya Novanto menang atas KPK dalam sidang praperadilan.

Berikut orang-orang yang berhasil menang terhadap KPK dalam sidang praperadilan:

1. Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri yang menjerat Wakil Kapolri Irjen Pol Budi Gunawan.

Saat itu Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan BG, pada Februari 2015 lalu.

2. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo

BERITA REKOMENDASI

Keputusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

Kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 di KPK yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo).

3. Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin

Tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-2013 dengan terdakwa mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah.


Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli.

"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas