Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah di Praperadilan, Ini yang Harus Dilakukan KPK Jika Tetapkan Novanto Tersangka Lagi

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berkomentar mengenai hasil praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kalah di Praperadilan, Ini yang Harus Dilakukan KPK Jika Tetapkan Novanto Tersangka Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Dalam sidang tersebut pihak KPK mengajukan penundaan sidang dengan alasan mempersiapkan syarat-syarat administrasi dan sidang selanjutnya akan dimulai pada Rabu (20/9/2017) pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berkomentar mengenai hasil praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mengormati putusan hakim karena apapun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2017).

Untuk menetapkan tersangka lagi, kata Boyamin, KPK harus menerbitkan Sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan.

Baca: Doli Kurnia: Tidak Ada Alasan Bagi Cepi Iskandar Kecuali Menolak Gugatan Setya Novanto.

"Hal ini contoh perkara pada mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin dimana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan pihaknya tetap meneruskan proses praperadilan melawan KPK untuk melanjutkan proses penanganan perkara eKTP terhadap Novanto yang akan dimulai Senin 2 Oktober 2017.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Baca: Hotman Paris: Tahun Ini, Saya Target Punya 50 Hotel dan Villa, Semuanya Mewah

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas