Kemenkes Diminta Usut Kasus RS di Garut Larang Anak Pulang Karena Orangtua Tak Mampu Bayar
"Saya khawatir, masih banyak kejadian yang sama di luar sana. Mungkin ketiga kasus ini yang sempat terpublikasi," kata Saleh.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan diminta untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan atas kejadian penahanan pasien akibat tidak mampu membayar di salah satu rumah sakit di kabupaten Garut, Jabar.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya, kejadian itu membuktikan bahwa pelayanan medis yang dilakukan oleh rumah-rumah sakit masih banyak yang berorientasi bisnis daripada panggilan kemanusiaan.
Dalam satu bulan terakhir ini, ada tiga kejadian yang hampir sama yaitu Kalideres-Jakarta, Lampung, dan terakhir di Garut.
"Saya khawatir, masih banyak kejadian yang sama di luar sana. Mungkin ketiga kasus ini yang sempat terpublikasi," kata Saleh.
Saleh menyayangkan komersialisasi pelayanan kesehatan masih saja terjadi di tengah upaya serius pemerintah membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca: Survei SMRC Sebut yang Meyakini PKI Bangkit Mayoritas Pendukung PKS dan Gerindra
Politikus PAN itu mengingatkan puluhan triliun dana APBN setiap tahun telah digelontarkan oleh pemerintah untuk menghindari masalah seperti ini. Anggaran sebesar itu tentu akan terasa sia-sia jika pelayanan kesehatan yang diberikan belum berkeadilan.
Mengenai kasus yang menimpa Iyet Rahmawati di Garut, Saleh melihat persoalannya terdapat pada sistem pendataan kepesertaan BPJS-KIS yang tidak benar.
Akibatnya, keluarga tidak mampu seperti Ibu Iyet Rahmawati ini tidak terdaftar sebagai penerima. Padahal, kepesertaan BPJS-KIS saat ini sudah mencapai 92,4 juta orang.
"Kalau betul soal pendataan, maka yang bertanggung jawab adalah kementerian sosial. Sebab, kementerian sosial diamanatkan untuk mendata dan melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan di Indonesia. Hasil pendataan itulah kemudian yang dipakai oleh kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan program JKN," jelas Saleh.
Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit
Berkaitan dengan carut-marutnya pendataan tersebut, Saleh meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah antisipasi.
Menurut Saleh, Kementerian Kesehatan perlu mengambil tindakan diskresi untuk mengatasi persoalan pendataan ini.