Kemenkes Diminta Usut Kasus RS di Garut Larang Anak Pulang Karena Orangtua Tak Mampu Bayar
"Saya khawatir, masih banyak kejadian yang sama di luar sana. Mungkin ketiga kasus ini yang sempat terpublikasi," kata Saleh.
Editor: Ferdinand Waskita
Sehingga, Kementerian Kesehatan bersama BPJS kesehatan dapat memperbaiki data kepesertaan PBI secara langsung.
Perbaikan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dan dikonsolidasikan dengan kementerian sosial RI.
Selain itu, Saleh mengatakan kejadian itu juga sekaligus membuktikan bahwa perluasan kepesertaan BPJS-KIS sangat mendesak.
Baca: 4 Fakta Mobil Seret Motor Sampai Terbakar di Bali, Pengemudi Brutal Ternyata Pengedar Sabu
Permintaan komisi IX DPR RI agar kepesertaan BPJS-KIS ditambah sebagaimana yang ditargetkan pemerintah tentu sangat beralasan.
"Jika tidak ada penambahan pada tahun 2018 nanti, keluarga Ibu Iyet Rahmawati dan keluarga kurang mampu lainnya belum tentu bisa mendapatkan kartu BPJS-KIS gratis tersebut," katanya.
"Saya kira, presiden telah menyimak peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini. Mudah-mudahan ada evaluasi yang segera dilakukan. Dengan begitu, masyarakat banyak yang bisa ditolong," tambahnya.
Meskipun ada persoalan terkait pendataan BPJS-KIS, kata Saleh, namun kasus penahanan pasien seperti ini harus tetap diusut tuntas.
"Sebagaimana yang dilakukan kepada dua kasus sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga diminta untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti ada pihak yang bersalah, Kementerian Kesehatan dituntut untuk juga menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, Iyet Rahmawati mengaku bingung mencari biaya pengobatan anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Nurhayati, Kabupaten Garut sebesar Rp 2,5 juta. Pasalnya pihak rumah sakit tak memperbolehkan anaknya pulang setelah dinyatakan sehat oleh dokter.
Dede Alif (3), anak Iyet Rahmawati, masih harus terbaring di ruang Sedap Malam kelas 2. Warga Kampung Cibolerang, RT 1/7, Desa Karangsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut itu sudah dua hari ditahan pihak rumah sakit. Dede dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang.
Padahal Iyet sudah mengatakan ke bagian administrasi untuk menyicil pembayaran. Ia pun sudah menunjukkan surat keterangan tidak mampu agar pihak rumah sakit memberikan keringanan.
"Dokter sudah bilang boleh pulang. Tapi pas ke administrasi harus dilunasi. Saya mau bayar dengan dicicil. Surat tidak mampu dari RT, RW, dan desa juga saya tunjukan, tapi tetap tidak bisa," ujar Iyet saat dihubungi, Kamis (28/9/2017) malam.