Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dimenangkan Hakim Cepi, ICW Telah Beberkan 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Novanto

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap jalannya sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto diwarnai dengan sejumlah kejanggalan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Dimenangkan Hakim Cepi, ICW Telah Beberkan 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap jalannya sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto diwarnai dengan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan tersebut bersumber dari hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.

Sebelum Novanto diputuskan menang di praperadilan, ICW telah membeberkan kejanggalan jalannya sidang praperadilan.

Baca: Menang Praperadilan, Penyidik KPK Bisa Tetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

Peneliti ICW, Lalola Easter khawatir jika hakim lebih condong pada pihak Novanto sebagai pemohon.

"Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar," kata Lola melalui siaran pers, Jumat (29/9/2017).

Adapun enam kejanggalan tersebut, yakni, pertama, hakim menolak memutar rekaman sebagai bukti keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Hakim berpendapat bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.

BERITA TERKAIT

Padahal, justru rekaman itu salah satu dari ratusan bukti yang dibawa KPK untuk membuktikan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka.

Kedua, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara. Hal itu menjadi kejanggalan berikutnya.

Lola mengatakan, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.

"Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim, padahal putusan tersebut mengikat sebagai norma hukum atas peraturan perundang-undangannya yang diuji materilkan," kata Lola.

Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK. Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.

Bob sebelumnya juga pernah memberikan keterangan tertulis pada proses penyidikan korupsi e-KTP. Namun, hakim mengabulkan permintaan pihak pemohon untuk menunda mendengar keterangan Bob.

Baca: ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas