Sebelum Dimenangkan Hakim Cepi, ICW Telah Beberkan 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Novanto
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap jalannya sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto diwarnai dengan sejumlah kejanggalan.
Editor: Hasanudin Aco
Kejanggalan keempat, kata Lola, yakni hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan. Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
Padahal, MAKI telah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi sejak 6 September 2017, seminggu sebelum sidang.
"Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim," kata Lola.
Selanjutnya atau kelima, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc. Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Lola menganggap pertanyaan hakim tidak pada tempatnya sehingga patut dipertanyakan maksudnya mempertanyakan soal itu.
Keenam, adanya laporan kinerja KPK selama sepuluh tahun yang didapatkan pihak Novanto dari panitia khusus hak angket KPK. Padahal, yamg berwenang mengeluarkan dokumen itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan," kata Lola.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: ICW Sebut Hakim Sidang Praperadilan Novanto Banyak Kejanggalan