Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Pertanyakan Maksud Demo 299: Yang Didemo Apalagi?

Partai Komunis Indonesia (PKI) juga sudah dibubarkan, dan menjadi partai terlarang.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wiranto Pertanyakan Maksud Demo 299: Yang Didemo Apalagi?
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Massa peserta Aksi 229 menggelar Salat Jumat di jalan di kawasan Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia, sampai hari ini ajaran Komunisme dan ajaran terkait lainnya, masih menjadi ajaran yang terlarang menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Partai Komunis Indonesia (PKI) juga sudah dibubarkan, dan menjadi partai terlarang.

Oleh karena itu Wiranto mempertanyakan maksud para pendemo yang berpartisipasi di aksi 299, yang digelar hari ini, Jumat (29/9/2017).

"Artinya ekstrim kanan kiri yang ganggu Pancasila sudah kita larang, pemerintah sudah larang yang didemo apa lagi? Saya tanya pada tokoh yang di (lokasi) demo apa lagi?" ujarnya kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Pusat.

Aksi yang digelar di kawasan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, selain menolak kebangkitan PKI, juga menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, yang kerap disebut perppu ormas.

Perppu tersebut berisi tentang perubahan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu itu antara lain berisi pemangkasan mekanisme pembubaran ormas. Aturan tersebut sudah diterapkan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berita Rekomendasi

Baca: Fakta Persidangan, Tidak Ada Tim di Indonesia Bisa Masuk Ke Sistem Operasi e-KTP

Terkait Perppu yang saat dikeluarkan diumumkan langsung oleh Wiranto itu, Menkopolhukam mengingatkan bahwa ada cara untuk menolak perppu melalui jalur yang konstutisional, yakni mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tidak setuju sudah ada (yang mengajukan) 'judical review'lewat MK, kita tinggu saja," ujarnya.

Di Indonesia, aturan pemerintah membolehkan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demo. Namun aksi tersebut harus sesuai aturan yang berlaku, dan tidak merugikan masyarakat.

"Tapi kalau demo sudah berubah menjadi pengerahan massa untuk menimbulkan suatu perasaan khawatir di masyarakat, dan berorientasi kerusuhan, itu demo yang tidak betul," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas