Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Sorotan karena Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Siapa Hakim Cepi? Ini Sepak Terjangnya

Cepi Iskandar menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Sorotan karena Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Siapa  Hakim Cepi? Ini Sepak Terjangnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Cepi juga menjatuhkan vonis tambahan berupa uang pengganti sebesar RP137,38 juta subsider dua tahun kurungan apabila tak dibayarkan.

Putusan yang dijatuhkan Cepi saat itu terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Padahal, dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa meminta hakim memvonis Hariadi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca: Tak Hanya Setya Novanto, KPK Pernah Keok Saat Sederet Sosok Ini Ajukan Praperadilan

Selanjutnya, pada tahun 2012, masih di PN Tanjung Karang, Cepi sempat mengadili mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Sauki Shobier dalam perkara korupsi dana retensi pembangunan infrastruktur senilai Rp1,9 miliar.

Pada perkara ini, Cepi menghukum Sauki 18 bulan kurungan penjara serta denda Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terbaru, Cepi menolak gugatan praperadilan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang tidak terima status tersangka.

BERITA TERKAIT

Hary menggugat Bareskrim Mabes Polri karena menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesan pendek berisi nada ancaman terhadap Jaksa Yulianto.
(coz/rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas