Mahfud MD: Keputusan Angket KPK Bisa Sia-sia Seperti Sampah
Mahfud mengatakan bahwa produk atau keputusan Pansus nanti bisa menjadi sampah jika tidak bisa dilaksanakan di lapangan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merupakan salah seorang yang paling banyak diburu pers untuk memberi komentar atas isu-isu hukum dan politik seperti soal korupsi, radikalisme, penegakan hukum, KPK dan sebagainya.
Ketika Pansus Angket KPK di DPR mengusulkan perpanjangan masa kerja, Mahfud termasuk yang dikejar-kejar untuk memberi komentar.
Mahfud mengatakan bahwa produk atau keputusan Pansus nanti bisa menjadi sampah jika tidak bisa dilaksanakan di lapangan.
Berikut jawaban Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tersebut saat ditanya oleh Tribunnews.com.
Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang
Anda mengatakan bahwa keputusan Pansus Angket DPR hanya sampah?
"Itu judul beritanya, bukan uraian isi beritanya. Kalau isi beritanya yang lengkap sudah jelas bunyinya, yaitu, jika keputusan Pansus Angket nanti berupa hasil menang-menangan politik yang menabrak-menabrak hukum, maka akibatnya keputusannya bisa tidak efektif dan seperti sampah."
Mengapa dikatakan seperti itu? Apa tidak berlebihan?
"Begini ya. Kalau keputusan Pansus nanti hanya didasarkan pada kekuatan politik karena DPR yang mempunyai wewenang mengetokkan palu maka nanti bisa disikapi secara politik dengan, misalnya, tidak diindahkan baik oleh publik, oleh KPK, atau oleh Pemerintah."
"Di sini akan terjadi adu kuat secara politik dan keputusan angket itu menjadi tak berguna seperti sampah, barang yang tak terpakai."
Kok menggunakan kata sampah dan adakah contohnya?
"Sampah itu artinya, kan, barang yang perlu dibuang karena tidak bisa dimanfaatkan. Itu berlaku bagi keputusan Pansus Angkaet jika nanti terjadi adu kuat dan menang-menangan secara politik. Contohnya, kan sudah ada."
"Sekarang ini kan ada minimal dua keputusan Pansus Angket yang tidak dijalankan. Itu kan akibat menanag-menangan secara politik sehingga keputusan itu seperti tak ada gunanya, seperti sampah."
"Di luar keputusan angket itu ada juga keputusan-keputusan DPR dan Pemerintah yang tak bisa dijalankan karena ditolak publik."
Baca: Jokowi Nonton Film G30S PKI Versi 4 Jam Bareng Ratusan Warga di Bogor
Jadi bagaimana menurut Anda tentang perpanjangan masa tugas Pansus Angket?
"Ya, biarin saja. DPR secara politik bisa memutuskan hal seperti itu karena DPR yang punya palu untuk mengetok keputusan."
"Tapi bisa saja nanti keputusannya seperti sampah dalam arti tidak bisa dipakai jika ada sikap politik yang juga menolaknya, apalagi kalau di internal DPR sendiri ada fraksi-fraksi yang menolak."
Anda juga mengusulkan agar MK tak segera memutuskan gugatan judicial review UU MD3 yang terkait dengan Hak Angket DPR?
"Saya bukan lagi hakim MK, jadi usul saya adalah usul rakyat biasa. Tapi saya memang berpendapat sebaiknya MK mengatur jarak dengan masalah angket ini."
"Kalau diputus sekarang akan terkesan sifatnya jangka pendek dan bisa dipengaruhi oleh politik."
"Padahal masalahnya bersifat mendasar dalam ketatanegaraan kita. Makanya saya berpendapat agar MK tak usah terburu-buru memutus kasus judicial review tersebut."
"Nanti diputus setelah masalah angket di DPR selesai. Tapi terserah MK saja."
Anda mati-matian membela KPK dan antipati terhadap Pansus Angket?
"Tidak juga, banyak juga kritik terbuka saya kepada KPK yang saya lontarkan. Misalnya soal keterangan Yulianis, soal tidak lamanya pemeriksaan terhadap orang yang sudah ditahan, soal perbedaan pemberlakuan unsur niat dalam kasus-kasus yang berbeda."
"Itu saya kritik di media massa. Saya juga tak antipati terhadap penggunaan angket oleh DPR tetapi memang tidak setuju anngket DPR kepada KPK."
"Rekomendasi untuk menata KPK itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menggunakan mekanisme angket."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.