Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang
Mantan Ketua MK, Mahfud MD kecewa dengan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto dalam sidang praperadilan melawan KPK.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), Mahfud MD kecewa dengan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tetapi sebagai orang yang bekerja dalam bidang hukum putusan itu mengikat. Suka atau tidak suka putusan hakim itu mengikat, bukan hanya harus dihormati tetapi juga harus ditaati," tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD khusus kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2017).
Mahfud mengatakan dirinya termasuk yang tidak happy dengan vonis itu, tapi putusan hakim itu mengikat terlepas dari ada yang setuju atau tidak setuju.
Sebagai mantan hakim yang pernah memutus ratusan kasus, Mahfud mengatakan dia tahu bahwa putusan hakim itu mengikat dan hakim tidak bisa dipersalahkan atas putusan yang dibuatnya.
Baca: Meski Kecewa KPK Hormati Keputusan Hakim Cepi Menangkan Setya Novanto
Seandainya hakim ternyata sengaja melakukan kesalahan, kata Mahfud, maka kesalahan itu diproses sebagai kasus tersendiri sedangkan vonisnya tetap mengikat.
Apakah Anda kecewa dengan vonis tersebut?
"Ya saya kecewa tetapi juga tidak ada gunanya kecewa dan tidak boleh menentang vonis. Dalam hukum itu ada dalil, "hukmul haakim yarfa'ul khilaaf", putusan hakim itu mengakhiri kontroversi," kata Mahfud.
Ketika ditanya apakah KPK sudah kehilangan peluang untuk menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka, Mahfud menjawab bahwa secara teoritis KPK masih mempunyai peluang.
Baca: KPK Pantas Kalah karena tidak Teliti dan Cermat dalam Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan
Menurut mantan Ketua MK tersebut secara yuridis KPK bisa mengulangi untuk menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka lagi dan itu sudah pernah berhasil dilakukan.
"Dulu Wali Kota Makassar Ilham Sirajuddin pernah menang di praperadilan, tetapi esoknya KPK menjadikannya lagi sebagai tersangka dan kasusnya langsung dilimpahkan ke pengadilan begitu ditersangkakan. Akhirnya Ilham dihukum juga oleh Pengadilan Tipikor," ungkap Mahfud.
Meskipun demikian, Mahfud menyarankan KPK harus cermat, jangan asal memutuskan orang jadi tersangka.
"Cukupi dulu dua alat bukti permulaan dan segera limpahkan ke pengadilan," saran Mahfud.