Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Setya Novanto, Ini Tiga Tersangka Lain yang Sukses Kalahkan KPK

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Setya Novanto, Ini Tiga Tersangka Lain yang Sukses Kalahkan KPK
ISTIMEWA
Setya Novanto 

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang dalam jabatannya. Hakim menganggap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen.

KPK dianggap mengabaikan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK, di mana penyelidik atau penyidik harus berasal dari Polri atau Kejaksaan.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.

 Status penyelidik dan penyidik KPK di luar Polri dan Kejaksaan seolah terancam usai putusan tersebut. Hal ini menjadi masalah utama yang dipersoalkan tersangka dalam permohonan praperadilannya.

Di samping itu, hakim menganggap KPK tidak melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Undang-undang dalam penetapan tersangka.

Baca: Perjalanan Status Tersangka Setya Novanto Hanya Seumur Jagung

Penetapan tersangka Hadi dilakukan pada hari yang sama dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014. Menurut hakim, semestinya penyidikan dilakukan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

KPK sempat mempertimbangkan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka. KPK kemudian menempuh langkah peninjauan kembali atas putusan praperadilan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul: Setya Novanto, Tersangka Keempat yang Kalahkan KPK Lewat Praperadilan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas