Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Saat Sidang, Hakim Cepi Terus Dikawal

Penetapan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Hanya Saat Sidang, Hakim Cepi Terus Dikawal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Dalam sidang tersebut pihak KPK mengajukan penundaan sidang dengan alasan mempersiapkan syarat-syarat administrasi dan sidang selanjutnya akan dimulai pada Rabu (20/9/2017) pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Setya Novanto terbaring
Setya Novanto terbaring (Twitter.com)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna meyakini segala putusan yang disampaikan oleh Hakim Cepi tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Meski, dirinya mengetahui kasus tersebut menyita perhatian publik sangat besar saat ini.

"Saya yakin tidak ada intervensi dari putusan Hakim Cepi," kata dia.

Hal itu didasari dari pengalamannya bekerjasama dengan Cepi selama tiga tahun lamanya. Jelas Made, Cepi dikenal sulit untuk dihubungi.

Beberapa kali, Made menghubungi Cepi tidak langsung diangkat atau bahkan ponsel Cepi dalam keadaan mati. Sehingga komunikasi yang dibangun hanya sebatas bertemu di pengadilan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sebagai humas saja, ketika mau menghubungi beliau itu cukup susah. Jarang dia menghidupkan ponsel," jelasnya.

Kualitas dan integritas hakim asal Soreang, Bandung itu, dijelaskan oleh Made sudah terbukti selama berada di PN Jaksel. Terlebih, Hakim Cepi terbilang cukup senior di antara hakim-hakim lainnya.

Baca: Cepi Iskandar, Hakim yang Memenangkan Gugatan Setya Novanto Tinggal Sendiri di Rumah Dinas

Made juga membantah adanya tekanan dari pihak lain kepada pengadilan saat memilih hakim untuk sidang praperadilan dengan pemohon Setya Novanto.

Keputusan untuk memilih Cepi, murni berdasar pada giliran hakim untuk menangani perkara. Serta melihat jumlah perkara yang sedang ditangani.


"Kebetulan, dia lagi kedapatan giliran. Di sini kan tidak hanya praperadilan melawan KPK saja. Ada praperadilan melawan Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Polres dan lain-lain," ucapnya.

Biasanya, jelas Made, jika menangani perkara besar, maka intervensi akan lebih banyak mengarah ke hakim yang menangani. Hanya saja, dia tetap berkeyakinan bahwa Hakim Cepi, bukanlah orang yang mudah untuk diintervensi pihak manapun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas