Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Heran, Kasus Jonru Cepat Diusut Polisi Sementara Viktor Laiskodat Didiamkan

Kuasa hukum Jonru ini mengatakan yang dituliskan Jonru di akun medsosnya bukan ujaran kebencian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Heran, Kasus Jonru Cepat Diusut Polisi Sementara Viktor Laiskodat Didiamkan
youtube
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/2017).

Jonru mengaku kecewa terhadap penahanan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Pastinya ada kekecewaan setelah ditetapkan tersangka, lalu dilakukan penahanan. Karena dia bukan tertangkap tangan, bukan lakukan pidana umum," kata Djudju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, saat dihubungi Warta Kota, Minggu (1/10/2017).

Apalagi, kuasa hukum Jonru ini mengatakan yang dituliskan Jonru di akun medsosnya bukan ujaran kebencian.

Sebab, banyak yang ditulis Jonru justru diikuti oleh pengikutnya.

"Karena ujaran kebencian yang lebih dahsyat lebih banyak dilaporkan, tapi tidak tersentuh hukum. Seperti Victor Laiskodat (kader Partai Nasdem) dan Ade Armando (dosen Universitas Indonesia)," ujar Djudju.

Ujaran kebencian dilaporkan ke polisi beberapa bulan lalu kepada Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

BERITA REKOMENDASI

Namun hingga kini polisi belum menindaklanjutinya.

Baca: Lama Tak Terdengar, Apa Kabar Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat?

Meski demikian, Djudju menyebut Jonru tetap menghadapi putusan tersebut, dan siap menjalani seluruh proses hukum.

"Ia siap menghadapi aturan yang ada, dan berusaha kuat serta tabah. Seluruh proses ini diserahkan ke kuasa hukum," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Adi Deriyan mengatakan, proses penahanan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur.


"Kami sudah lakukan penahanan. Seluruhnya kami lakukan sesuai prosedur," jelasnya.

Penahanan Jonru dilakukan pada Sabtu (30/9/2017) pukul 01.00. Jonru ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Jonru telah dilaporkan tiga kali di Mapolda Metro Jaya. Laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017), atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Senin (4/9/2017), atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017). Pelaporan dibuat karena akun tersebut telah menyebar fitnah dan menyasar kliennya, yakni menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (*)

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas