Pansus Angket Jelaskan Soal Opsi Panggilan Paksa KPK
Menurutnya, kemungkinan tersebut bakal dibahas dalam rapat internal pansus Senin (2/10/2017) malam ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, menjelaskan soal kemungkinan pihaknya melakukan pemanggilan paksa, supaya komisioner KPK hadir.
Menurutnya, kemungkinan tersebut bakal dibahas dalam rapat internal pansus Senin (2/10/2017) malam ini.
"Sesuai dengan aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat-syarat yang lain. Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang ya dipanggil ketiga kali. Inikan baru sekali," kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, seandainya mereka menolak hadir, pihaknya akan menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Lebih lanjut Eddy mengaku yakin Pansus Angket bakal mendapat dukungan pihak Polri atas opsi pemanggilan paksa tersebut.
Baca: Massa Pendukung Dedi Mulyadi Geruduk Kantor DPP Partai Golkar
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin beberapa waktu lalu saat melaksanakan rapat bersama pansus.
"Iya. Itukan Undang-Undang harus mendukung dong, kan sudah disampaikan dahulu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang.
Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode.