Pansus Angket Tidak Akan Berhenti Sebelum Pimpinan KPK Hadiri Panggilan
"Mudah-mudahan satu (atau) dua minggu ini, kalau kami memanggil pimpinan, hadir. Hargailah hukum,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR RI menegaskan tidak akan menyelesaikan penyelidikan sebelum kehadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar mengatakan tidak mungkin menghentikannya karena mereka harus bertanggung jawab terhadap UUD 1945 dan UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Baca: Elza Syarief Berharap MKD Berikan Sanksi Untuk Akbar Faizal
"Ini perintah hukum, perintah konstitusi. Tidak mungkin kami menghentikan sesuatu tanpa ada akhir," kata Agun usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Baca: Dikucilkan, Agun Gunanjar Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Proyek E-KTP
Masa kerja Pansus telah diperpanjang.
Pada masa kerja pertama, tidak satupun pimpinan KPK yang hadir dalam pemeriksaan Pansus Angket.
Terkait itu, politikus Partai Golkar itu masih berharap pimpinan lembaga antisaruah itu hadir.
Baca: Ini Penyebab Setya Novanto Gunakan Masker di Tenggorokan Menurut Seorang Sahabat
Agun meminta pimpinan KPK untuk menghormati hukum.
Agun mengungkapkan sama dengan kehadirannya saat dimintai keterangan untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Mudah-mudahan satu (atau) dua minggu ini, kalau kami memanggil pimpinan, hadir. Hargailah hukum," kata Agun.