Pegiat Antikorupsi: DPR Jangan Lakukan Tirani Legislatif Dengan Panggil Paksa Pimpinan KPK
Jauh lebih elegan, kata dia, DPR harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika ingin memaksakan kehendaknya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang ya dipanggil ketiga kali," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kalau misalnya tidak datang juga kami akan lakukan upaya-upaya hukum sebagaimana dia undang-undang MD3," sambung dia.
Eddy meyakini pihaknya telah mendapat dukungan pihak Polri.
Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin beberapa waktu lalu saat melaksanakan rapat bersama pansus.
"Polri sesuai dengan prosedur membantu pansus," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.
Adapun dalam rapat internal pansus, Senin malam, sejumlah opsi penjadwlan akan dibahas.
Termasuk kemungkinan memanggil sejumlah penyidik KPK.
Menurut Eddy, penjadwalan tersebut dilakukan agar kerja pansus ke depannya lebih efektif dan efisien.
"Kami menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kami dalami, masih berkaitan dengan empat aspek fpkus penelitian. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran kami dalami lagi supaya temuantemuan kami lebih akurat lagi," katanya.
Adapun KPK menegaskan tak akan hadir dalam rapat pansus meski masa kerja pansus berlanjut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa KPK tidak akan menghadiri undangan rapat Pansus Angket.
KPK kata dia, baru akan hadir jika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).