Pengamat Minta Pansus Angket Batalkan Niat Panggil Paksa Pimpinan KPK
"Sebab terkait pansus tersebut sedang di JR di MK," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (2/10/2017).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pengamat Politik Sebastian Salang menilai Pansus Hak Angket ) sebaiknya membatalkan niatnya untuk memanggil paksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), DPR harus menjadi contoh bagaimana mematuhi proses hukum.
Pasalnya uji materi tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca: Pimpin Sidang Kabinet, Jokowi: Jangan Timbulkan Kegaduhan dan Kontroversi
"Sebab terkait pansus tersebut sedang di JR di MK," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (2/10/2017).
Menurut Sebastian Salang, apapun keputusan MK nanti harus dipatuhi.
Pimpinan KPK juga akan mematuhi panggilan Pansus jika MK memutuskan demikian.
"Tetapi sebaliknya jika MK memutuskan berbeda, DPR harus menghormati itu," jelas Sebastian Salang.
Baca: Jokowi Perintahkan Kabinet Kerahkan Segala Upaya Bantu Korban Letusan Sinabung dan Gunung Agung
Untuk itu pula ia mengingatkan agar DPR tidak boleh memaksakan kehendak.
Sebab setiap lembaga negara memiliki posisi yang sama dan perlu saling menghormati.
"Tidak ada lembaga yang merasa paling berkuasa dan bisa memaksakan kehendaknya untuk melakukan apa saja," tegasnya.
Opsi pemanggilan paksa terhadap KPK masih menjadi pertimbangan bagi Pansus Hak Angket KPK jika komisi antirasuah masih bersikeras tak mau hadir.
Baca: Ini 5 Fakta Mengejutkan Korban Bentrokan Bonek VS Pendekar PSHT, Firasat Sampai Tinggalkan Bayi