Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Minta Pansus Angket Batalkan Niat Panggil Paksa Pimpinan KPK

"Sebab terkait pansus tersebut sedang di JR di MK," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (2/10/2017).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengamat Minta Pansus Angket Batalkan Niat Panggil Paksa Pimpinan KPK
ISTIMEWA
Sebastian Salang 

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, hal tersebut akan kembali dibahas dalam rapat internal pansus Senin (2/10/2017) malam soal penjadwalan kerja. Hingga hari ini, KPK baru satu kali tak memenuhi undangan pansus.

"Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang ya dipanggil ketiga kali," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kalau misalnya tidak datang juga kami akan lakukan upaya-upaya hukum sebagaimana dia undang-undang MD3," sambung dia.

Eddy meyakini pihaknya telah mendapat dukungan pihak Polri. Hal itu disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin beberapa waktu lalu saat melaksanakan rapat bersama pansus.

"Polri sesuai dengan prosedur membantu pansus," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.

Baca: Ini Kronologi Bentrok Bonek VS Perguruan Silat PSHT, Penyebab Diduga Salah Paham

Adapun dalam rapat internal pansus, Senin malam, sejumlah opsi penjadwalan akan dibahas. Termasuk kemungkinan memanggil sejumlah penyidik KPK. Menurut Eddy, penjadwalan tersebut dilakukan agar kerja pansus ke depannya lebih efektif dan efisien.

BERITA REKOMENDASI

"Kami menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kami dalami, masih berkaitan dengan empat aspek fpkus penelitian. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran kami dalami lagi supaya temuantemuan kami lebih akurat lagi," katanya.

Adapun KPK menegaskan tak akan hadir dalam rapat pansus meski masa kerja pansus berlanjut.

Baca: Begini Lokasi Wisata Negeri di Atas Awan yang Jadi Viral di Medsos

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa KPK tidak akan menghadiri undangan rapat Pansus Angket. KPK kata dia, baru akan hadir jika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas