KPK Didorong Segera Agendakan Penerbitan Sprindik Baru Terhadap Setya Novanto
KPK masih dapat bahkan harus segera mengeluarkan sprindik baru untuk Novanto, dan segera ditahan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP.
Karena kini pasca kemenangannya dalam Praperadilan, Novanto sudah meninggalkan rumah sakit pada Senin (2/10/2017) malam.
"Tentu KPK harus segera bekerja kembali memanggil dan memeriksa Novanto," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah/Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).
Bahkan menurut Virgo, jika dipandang cukup bukti, maka KPK dapat menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka.
"KPK masih dapat bahkan harus segera mengeluarkan sprindik baru untuk Novanto, dan segera ditahan," kata Virgo.
Humas Rumah Sakit RS Premier Jatinegara Sukendar membenarkan hal tersebut. Novanto sudah meninggalkan rumah sakit pada Senin (2/10/2017) malam.
"Novanto sudah pulang tadi malam pukul 20.00WIB," katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Dijelaskan olehnya, tim dokter yang menangani Novanto sudah melakukan evaluasi atas kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu. Hasilnya, sang pasien sudah berangsur pulih dan dapat pulang ke rumah.
"Kalau sudah baik, ya sudah bisa pulang. Itu kan kewenangan tim dokter," ujarnya.
Baca: JK: Berbeda Pendapat Jangan di Muka Umum tapi di Forum Rapat
Mengenai adanya penyakit tumor yang sempat dikatakan oleh kerabat Novanto, Sukendar enggan menanggapi hal tersebut, lalu menutup sambungan telepon.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.
"Kalau beliau memang sudah sehat, itu lebih bagus ya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).
Laode M Syarif berharap lantaran sudah kembali dari rumah sakit, apabila nanti ada surat panggilan dari KPK sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanti dapat koperatif hadir.
Diketahui, saat ini masih ada dua tersangka korupsi e-KTP yang disidik KPK, mereka yakni Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.
"Kalau sudah sehat, diharapkan kalau misalnya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, bisa hadir," ujar Laode M Syarif.