KPK Sudah Periksa 31 Saksi Lengkapi Berkas Penyidikan Wali Kota Tegal
"Hingga saat ini sekurangnya 31 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka demi kelengkapan berkas,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 31 saksi telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami dan mengembangkan kasus korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.
"Hingga saat ini sekurangnya 31 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka demi kelengkapan berkas," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Saksi terakhir yang diperiksa hari ini, ialah Dr Suhardjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Iwan staf Dinas PU PR, dan Sugiyanto, Kepala Dinas PU.
Mereka diperiksa untuk tersangka Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS).
Sementara itu, untuk ketiga tersangka yakni Wali kota Tegal, Siti mashita Soeparno, tangan kanan Wali Kota Tegal, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sudah beberapa kali diperiksa.
Baca: Polri Benarkan Ketua KPK Dilaporkan Seorang Pria Ke Bareskrim
"Ketiga tersangka telah diperiksa masing-masing tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka," tambah Febri.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Baca: 4 Fakta Pemandu Lagu Cantik Tertembak Peluru Polisi di Paha, Pelaku Diduga Kesal Karena Ini
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.