Pakar Hukum Pidana: Setya Novanto Bisa Gugat KPK
Romli menambahkan, kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK, mengapa KPK gagal penuhi janji bukti-bukti kuat tetapkan Setya Novanto..
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto dapat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) .
Gugatan itu bisa diajukan setelah hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto tidak sah.
Romli beranggapan berdasar putusan praperadilan itu maka Setya Novanto bisa menggugat dengan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum terhadap KPK karena telah mencemarkan nama baik sejak ditetapkan tersangka sampai dengan putusan praperadilan.
Menurut Romli, hukum di atas segalanya termasuk di atas kebencian yang hanya melahirkan ketidakadilan.
"Opini publik negatif sejak awal terhadap Setya Novanto sehingga stigmatisasi buruk terjadi jauh sebelum putusan praperadilan sehingga masyarakat kecewa ketika stigma tidak terjadi," tulis Romli dalam akun twitternya @rajasundawiwaha.
Romli menambahkan, kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK, mengapa KPK gagal penuhi janji bukti-bukti kuat tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Romli juga menyatakan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Setya Novanto tidak mutatis mutandis,
"KPK harus dapat bukti baru yang meyakinkan hakim jika Setya Novanto bersalah. Selama itu tidak ada, maka KPK tak layak mentersangkakan Setya Novanto," cuitnya lagi.
"Harusnya KPK berguru pengalaman kasus praperadilan BG (Budi Gunawan) dn HP (Hadi Purnomo)," tambahnya.