Pakar Hukum Sebut Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa KPK Dengan Sprindik Baru
Apalagi setelah Setya Novanto pulang dari Rumah Sakit Rumah Sakit (RS) Premier sehingga dapat dipanggil KPK sebagai saksi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
Harian Warta Kota/Harian Warta Kota
GUGAT PUTUSAN HAKIM - Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan
Bahkan awak media juga tidak diperbolehkan untuk duduk di lobi rumah sakit. Alhasil para wartawan hanya menunggu di depan rumah sakit, tepat di dekat loket pembayaran tiket di pintu keluar.
Beberapa awak media sempat menjajal pengamanan di rumah sakit, mereka pun bisa bebas masuk tanpa lagi ditanya soal keperluannya.
Saat dikonfirmasi ke pihak rumah sakit soal kepulangan Novanto, seluruh pegawai di rumah sakit kompak bungkam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.