Pakar Hukum Sebut Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa KPK Dengan Sprindik Baru
Apalagi setelah Setya Novanto pulang dari Rumah Sakit Rumah Sakit (RS) Premier sehingga dapat dipanggil KPK sebagai saksi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sudah bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan pemeriksaan dapat dilengkapi dengan bukti yang lebih daripada sebelumnya. Minimal bukti surat yaitu dari putusan pengadilan yang berisi fakta hukum.
Apalagi setelah Setya Novanto pulang dari Rumah Sakit Rumah Sakit (RS) Premier sehingga dapat dipanggil KPK sebagai saksi.
Baca: Anggota Pansus Nilai Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Harus Diatur Perpres
Ditambah lagi, imbuh mantan Pansel KPK masa cegah Setya Novanto juga masih sampai tanggal 10 Oktober mendatang.
"Seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa menangnya Setya Novanto dalam praperadilan hanya terkait tidak sesuai prosedur atas penetapannya sebagai tersangka," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).
Yenti mengatakan putusan praperadilan bukan menyatakan Setya Novanto tidak terlibat kasus e-KTP
Yenti mengacu kepada surat dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto dan Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: 6 Fakta Serangan Ular Sepanjang 7 Meter, Kronologi Hingga Kondisi Korban
Dimana, KPK memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto.
"Karena itu sudah bisa diperiksa dengan sprindik baru bahkan seharusnya dengan bukti yang lebih daripada sebelumnya, minimal ada "bukti surat" yaitu dari putusan pengadilan yang berisi fakta hukum," kata Yenti.
KPK, kata Yenti, seharusnya bisa segera mengeluarkan sprindik baru, dengan menyertakan penjelasan bahwa penetapan tersebut adalah dalam tahap penyidikan kasus e-KTP.
Apalagi, menurutnya, keterlibatan Setya Novanto adalah pengembangan kasus.
Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG
"Bukan kasus baru. Sesuai proses untuk terpidana terdahulu dan terdakwa dalam kasus e-KTP," jelasnya.
"Seharusnya demikian kalau KPK konsisten dan kalau bukti permulaan Setya Novanto dalam penetapan tersangka yang lalu memang ada, seperti yang disampaikan bahwa banyak bukti, saksi yang telah dikumpulkan," tegasnya.
Pimpinan KPK menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.
"Kalau beliau memang sudah sehat, itu lebih bagus ya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).
Baca: Kerabat Pelaku Penembakan Las Vegas: Kami Masih Bingung, Terkejut dan Membisu
Laode M Syarif berharap lantaran sudah kembali dari rumah sakit, apabila nanti ada surat panggilan dari KPK sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanti dapat koperatif hadir.
Diketahui, saat ini masih ada dua tersangka korupsi e-KTP yang disidik KPK, mereka yakni Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.
"Kalau sudah sehat, diharapkan kalau misalnya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, bisa hadir," ujar Laode M Syarif.
Sebelumnya, Senin (2/10/2017) malam, Ketua DPR, Setya Novanto diduga telah pulang meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur secara diam-diam.
Ini diketahui dari mobil pengawal yang biasa mengawal Setya Novanto dengan pelat nomor 1288886-VII sudah meninggalkan rumah sakit pukul 21.45 WIB.
Baca: Catat Tanggalnya! Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018
Sebelum mobil Patwal tersebut keluar, ada beberapa mobil mewah tampak keluar dari dalam rumah sakit. Diduga Setya Novanto ada di dalam mobil tersebut.
Bersamaan dengan keluarnya mobil Patwal dan beberapa mobil mewah, seketika itu juga pengamanan di rumah sakit tersebut kembali longgar seperti biasa.
Padahal sebelumnya, selama Setya Novanto dirawat, awak media sama sekali tidak ada yang mobil masuk.
Bahkan awak media juga tidak diperbolehkan untuk duduk di lobi rumah sakit. Alhasil para wartawan hanya menunggu di depan rumah sakit, tepat di dekat loket pembayaran tiket di pintu keluar.
Beberapa awak media sempat menjajal pengamanan di rumah sakit, mereka pun bisa bebas masuk tanpa lagi ditanya soal keperluannya.
Saat dikonfirmasi ke pihak rumah sakit soal kepulangan Novanto, seluruh pegawai di rumah sakit kompak bungkam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.