Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Dirut Jadi Tersangka Allianz Temukan Kejanggalan Terkait Proses Klaim Pemegang Polis

Pelapor kasus ini merupakan klien asuransi kesehatan dari produk Asuransi Allianz sejak 22 September 2016.

zoom-in Usai Dirut Jadi Tersangka Allianz Temukan Kejanggalan Terkait Proses Klaim Pemegang Polis
KONTAN
ilustrasi Allianz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Allianz membantah tidak memproses klaim dari pemegang polis hingga berujung kepada pelaporan direksi kepada Polda Metro Jaya.

Menurut Juru Bicara PT Allianz Life Indonesia, Adrian DW pihaknya mengaku justru menemukan kejanggalan dari pemegang polis.

Pelapor kasus ini merupakan klien asuransi kesehatan dari produk Asuransi Allianz sejak 22 September 2016.

Korban mengalami sakit dan beberapa kali dirawat inap di Rumah Sakit Omni Tangerang pada November 2016 dan Desember 2016.

“Kami menghargai proses hukum, namun kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat,"kata Adrian DW dalam pernyataan persnya yang diterima Tribunnews, Selasa(3/10/2017).

Adrian menjelaskan bahwa kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama beberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat dan berdekatan untuk penyakit yang serupa.

"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Hotbonar Sinaga, mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga merupakan pakar industri mengatakan bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.

"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi,” ujar Hotbonar.

Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim.

"Manajemen senior beberapa perusahaan asuransi sudah mulai resah,"ujarnya.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sampai saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menimpa Allianz Indoneasia.

"Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Riswinandi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank.

Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar dia.

Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mencairkan klaim asuransi nasabah. Allianz berkeras tidak mencairkan asuransi korban karena tidak dilengkapi dengan rekam medis.

Penetapan tersangka Joachim Wessling (Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia) dan dr Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim PT Asuransi Alianz Life Indonesia) dilakukan pada akhir September 2017. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kelima bernomor B/1938/IX/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September 2017 yang dikirim ke pelapor Irfanus Al Gadri, disebutkan penyidik akan segera memanggil dan memeriksa tersangka Yuliana dan Joachim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas