6 Fakta Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Jawaban KPK Sampai Pernyataan Pelapor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.
Agus dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Berikut ini fakta-fakta yang TribunWow.com dapatkan terkait hal ini.
1. Pernyataan polisi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terhadap ketua KPK.
"Betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya Ketua KPK," ujarnya, Selasa (3/10/2017), dilansir dari Tribunnews.com.
Hanya saja Setyo tidak menjelaskan lebih banyak terkait laporan tersebut.
2. Bukti yang ditunjukkan pelapor
Meskipun menurut Setyo bukti yang diberikan sebagai data masih sangat singkat dan belum cukup, namun pelopor bisa memberikan bukti awal laporannya sehingga tidak disebut fitnah.
"Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," tambah Setyo.
Baca: Berapa Biaya Hidup Putra Presiden Jokowi di Singapura, Ini Jawaban Kaesang
Kepolisian pun akan melakukan penyidikan untuk melengkapi data tersebut.
TribunWow.com pun mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan atas nama Madun Hariyadi.
Pada surat itu tertulis adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 7 poin ini.
1. IT kurang lebih senilai Rp7,8 miliar
2. Radio Trunking senilai Rp37,7 miliar
3. Jasa W6 dan W5 mesin induk MTU beserta suku cadangnya senilai Rp39 miliar
4. Pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp25 miliar
5. Pembangunan IT security system gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp14,7 miliar
6. Perangkat system layanan berbasis lokasi APBN tahun 2016 senilai Rp14 miliar
7. Pembangunan jaringan infrastuktur eksternal APBN tahun 2016 senilai Rp14 miliar.
Selain Agus Raharjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
3. Identitas pelapor
Pada surat tersebut tertulis nama pelapor bernama Madun Hariyadi.
Madun merupakan pria kelahiran Jombang yang berdomisili di Jalan Buni Wijaya Kusuma, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
4. Rekam jejak pelapor
Setelah TribunWow.com terlusuri nama Madun ini tidak asing lagi dengan yang namanya KPK.
Melansir pemberitaan Kompas.com pada Januari 2015, nama Madun disebut-sebut menjadi saksi kunci pada sidang praperadilan terhadap kasus yang melibatkan Budi Gunawan.
Kuasa hukum Komisaris Jendral Budi Gunawan, Fredrich Yunardi pada saat itu mengatakan jika Madun memiliki banyak informasi terkait rekam jejak para pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG
Menurut Fredrich, Madun mampu membuktikan kasus hukum yang melibatkan petinggi KPK.
Lanjutnya, Madun ditangkap polisi pada 1 Oktober 2014 lalu dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Selain itu, Madun juga dituduh melakukan penipuan, dengan mengaku sebagai penyidik KPK.
5. Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi adanya pelaporan terhadap Ketua KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Atas laporan itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK memercayakan kepada Polri dan Kejaksaan.
"Kalau laporan penegak hukum kita percaya Kepolisian dan Kejaksaan akan jalankan secara fair," ujar Febri, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Inilah 4 Pembalap Motor Selain Denis Kancil yang Tewas Saat Balapan dan Setting Motor
Febri melanjutkan meski Ketuanya dilaporkan, dia meyakini KPK tidak akan berhenti bekerja untuk mengusut kasus korupsi proyek KTP-elektronik.
Menurutnya, KPK masih akan terus fokus dengan penanganan dan penuntasan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Kami akan fokus dengan pekerjaan yang dilakukan KPK," tambahnya
6. Ini pernyataan pelapor
MH (41), pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.
MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.
Pada 2015 Saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupdi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017). (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 4 Fakta Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi Dugaan Korupsi, No 2 Bukti-bukti Penuding